Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk menjelaskan dan Menganalisis serta menemukan hakikat Status Kepemilikan Hak Atas tanah terhadap Masyarakat Suku Bajo yang tinggal diatas Laut. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis serta menemukan Peran Pemerintah dalam Memberikan kepastian Hukum bagi Masyarakat Bajo atas kepemilikan hak atas tanah yang tinggal di atas laut (3) Untuk menganalisis Faktor yang mempengaruhi status Kepemilikan Hak atas tanah bagi masyarakat Suku Bajo yang tinggal diatas Laut. Tipe Penelitian ini adalah Tipe Penelitian Non Doktrinal atau Penelitian Sosiologi (Social Legal research) atau sering disebut penelitian Hukum Empiris atau Penelitian Hukum Sosiologis atau Penelitian dengan pendekatan pada realitas Hukum dalam masyarakat. penelitian didasarkan pada adanya ketimpangan hukum dan kesenjangan antara harapan (Das Sollen) dengan kenyataan (dass sein) di bidang Hukum kemudian data primer dan data sekunder dianalisis secara kualitatif dan diformulasikan secara deskriptif.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa masyarakat suku Bajo belum merasakan rasa Keadilan berdasarkan dengan asas Hukum sesuai pasal 9 Ayat (2) UUPA karena sampai saat belum menikmati adanya rasa keadilan sesuai dengan sila kelima Pancasila dan UUD RI 1945 Pasal 33 ayat (2) dan seluruh wilayah RI kenyataan Masyarakat Suku Bajo belum ada satupun yang mendapatkan hak – Hak mengenai status Kepemilikan Hak atas tanah. Peran Pemerintah dalam Memberikan kepastian Hukum bagi Masyarakat Suku Bajo dalam wilayah RI khususnya Kabupaten Pohuwato Prov.Gorontalo.
Copyrights © 2022