Modal ventura merupakan salah satu bentuk investasi pembiayaan terhadap perusahaan berupa permodalan yang diberikan pada perusahaan start-up. Metode Penelitian yang digunakan pada penulisan ini ialah menggunakan penilitian yuridis normatif yang merupakan penelitian dengan melihat norma dan teori hukum melalui kajian pustaka yang relevan, berdasarkan sumber-sumber hukum yang ada dari aturan lama maupun perubahan atas aturan tersebut. Salah satu faktor dalam perjanjian antara Perusahaan Modal Ventura dan PPU ialah adanya hak dan kewajiban ketika salah satu pihak ada yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang ada maka akan terjadi sengketa yang penyelesaiannya dapat ditempuh melalui litigasi dan non litigasi. Adanya alternatif penyelesaian sengketa yang dapat dipilih memberikan keleluasaan bagi pihak untuk memilih jalur penyelesaian yang diinginkan.
Copyrights © 2022