Perkawinan merupakan perjanjian yang sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus dilakukan. Perkawinan bertujuan untuk mencapai kebahagiaan yang kekal bagi suami isteri yang bersangkutan sehingga Rasulullah SAW melarang keras terjadinya perceraian. Perceraian merupakan perkara halal yang dibenci Allah SWT. Jika terjadi perceraian maka akan ada masa tunggu (iddah). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak istri dalam masa iddah talak bain menurut empat imam mazhab dan kompilasi hukum islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library search (Pustaka). Hasil dari penelitian ini yaitu menurut mazhab Hanafi istri yang ditalak bain berhak atas nafkah dan tempat tinggal, menurut mazhab Syafi’i dan maliki berhak atas tempat tinggal tetapi tidak berhak atas nafkah kecuali dalam keadaan hamil, sedangkan menurut mazhab Hanbali istri tidak berhak atas nafkah dan tempat tinggal. Pendapat mazhab Hanbali ini memiliki persamaan dengan peraturan perkawinan di Indonesia, tepatnya pasal 149 b Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa suami wajib memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada istri yang ditalak raj’i dan tidak untuk istri yang ditalak bain.
Copyrights © 2022