Keberadaan Badan Usaha Milik Desa atau yang biasa disingkat dengan BUMDes di Kabupaten Karawang sejalan dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Desa Kalijati mempunyai Badan Usaha Milik Desa yang diberi nama “BUMDes Sejahtera”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dokumentasi. Peneliti melakukan wawancara secara mendalam dengan Kepala Desa Kalijati sebagai narasumber utama dalam penelitian ini. Peran Kepala Desa memiliki arti yang penting dalam berbagai pelaksanaan program yang ada di desa. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran Kepala Desa dalam pengelolaan BUMDes Sejahtera di Desa Kalijati sangat efektif dan memberi pengaruh yang baik. Hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan BUMDes Sejahtera Desa Kalijati sesuai dengan aturan yang berlaku. Peran Kepala Desa Kalijati dalam pengelolaan BUMDes Sejahtera diantaranya memberikan ide dan gagasan hingga pengawasan. Peran Kepala Desa Kalijati memberikan pengaruh yang baik dalam pengelolaan BUMDes dibuktikan dengan dinobatkannya BUMDes Sejahtera sebagai Bumdes terbaik di kabupaten Karawang pada tahun 2020.
Copyrights © 2022