JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022

Istibdal Harta Benda Wakaf Perspektif Maslahah Mursalah

Fathoni Muhtar (Magister Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Fikro Shulkhu Aziz (Magister Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2022

Abstract

Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait dalam pandangan fikih mengenai perubahan atau pengalihan (istibd?l) harta wakaf. Namun peraturan perundangan perwakafan Indonesia telah memberikan peluang istibd?l setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama dengan persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan penggantinya wajib memiliki manfaat, dan minimal nilai tukarnya sama dengan harta benda wakaf semula sebagaimana pasal 41 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tetang wakaf. Jenis penelitian ini adalah bersifat studi kepustakaan dengan pendekatan filosofis. Metode analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; istibd?l harta wakaf diperbolehkan dengan menitikberatkan pada aspek maslahah yang menyertai praktik tersebut dan dapat diterima karena sesuai dengan tujuan hukum Islam yaitu terwujudnya kemaslahatan. Sedangkan prinsip penggantian benda wakaf menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf yaitu apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum dan dapat dijalankan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...