Banyaknya masalah anak yang berhadapan dengan hukum membuat masyarakat resah, sehingga perlu adanya penanganan dalam permasalahan ini. Pembinaan tersebut dilakukan dengan cara pelatihan keterampilan dan memberikan bimbingan, salah satunya yang dimaksud yaitu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Lembaga Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kasih Ibu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Menganalisis peran yang dilakukan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kasih Ibu Kota Padang dalam membina anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskripstif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa peran LPKS Kasih Ibu dalam melakukan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Diantaranya,1). Pembinaan pelaku Perorangan, yang meliputi assesment, konseling, dan bimbingan fisik. 2). Pembinaan Kelompok, yang juga meliputi kegiatan bimbingan sosial, bimbingan pendidikan, bimbingan keterampilan,bimbingan keagamaan,dan pembinaan kesadaran hukum. dan 3). Pembinaan restoratif.
Copyrights © 2022