Rokok pada saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia. Pada sebatang rokok terdapat lebih 4000 jenis senyawa kimia berbahaya bagi pengguna rokok maupun orang disekitar yang menghirup asap rokok. Permasalahan ini membuat Pemerintah Kota Lubuklinggau melaksanakan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2017 tentang pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok yang berguna bagi pembangunan kesehatan masyarakat dan melindungi lingkungan sekitar. Penelitian ini akan membahas pelaksanaan kawasan tanpa rokok di Kota Lubuklinggau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis interaktif serta uji keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber. Pada hasil penelitian ini menyatakan bahwa implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok di Kota Lubuklinggau telah berjalan, namun belum optimal. Hal ini dikarenakan beberapa lokasi KTR yang belum melaksanakan kebijakan tersebut. Perlu adanya sosialisasi yang meluas dan berkelanjutan sehingga implementasi kebijakan dapat terlaksana dengan optimal.
Copyrights © 2022