Jurnal Kewarganegaraan
Vol 6 No 1 (2022): 1 Januari - 30 Juni 2022 (In Press)

Telaah Pemilihan Umum Elektronik (E-Voting) Dalam Perspektif Kepastian Hukum Sebagai Perwujudan Negara Hukum Indonesia

Daulat Nathanael Banjarnahor (Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar)
Firinta Togatorop (Politeknik Bisnis Indonesia, Pematangsiantar)



Article Info

Publish Date
16 Jun 2022

Abstract

AbstrakIndonesia sebagai sebuah negara demokrasi telah melaksanakan beberapa kali pemilihan umum, dengan ciri, sifat, dan substansi pemilihan yang bervariasi pada setiap periodenya. Pada pemilu terkini yang telah dilaksanakan pada tahun 2019 yang menghasilkan para pemegang kekuasaan dalam kekuasaan/lembaga parlemen yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah hingga kekuasaan eksekutif yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Namun banyak pihak dan juga masyarakat yang memberikan label “buruk” pada pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2019, karena kejadian duka yang menjadi pemberitaan publik. Kelelahan dalam merekapitulasi suara yang berakibat fatal bagi para petugas penyelenggara pemilu kemudian memunculkan wacana untuk memperbaiki sistem pemilihan umum,pemungutan suara elektronik. permasalahan dalam tulisan ini adalah apakah gagasan pemilihan umum elektronik ( e-voting ) sudah sesuai dengan kepastian hukum sebagai salah satu konsekuensi dari realisasi negara hukum Indonesia. Metode Analisis yang digunakan adalah secara deskriptif. Kesimpulan yang diperoleh dari jawaban atas masalah terkait dengan kepastian hukum pemilihan umum elektronik sebagai perwujudan hukum negara Indonesia, dapat dilihat dari beberapa unsur atau aspek negara hukum utama yang memastikan kepastian dengan merujuk pada aspek supremasi hukum serta asas legalitas yang belum terpenuhi, dan belum memenuhinya aspek negara hukum yaitu transparansi dan kontrol sosial dengan alasan yang mendukung kelemahan dari pemilihan umum elektronik.Kata K unci: Pemilihan Umum, Elektronik, Kepastian Hukum AbstrakIndonesia sebagai negara demokrasi telah menyelenggarakan beberapa kali pemilu, dengan karakteristik, karakter dan substansi pemilu yang berbeda-beda dari masa ke masa. Dan pemilihan umum terakhir di Indonesia telah diselenggarakan pada tahun 2019 yang menghasilkan pemegang kekuasaan di lembaga kekuasaan/legislatif (DPR, DPD, dan DPRD), juga kekuasaan/lembaga eksekutif (Presiden, Wakil Presiden). Namun banyak pihak dan juga masyarakat yang dicap “buruk” pada pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019, karena peristiwa duka yang menjadi pemberitaan publik. Kelelahan dalam rekapitulasi suara yang berakibat fatal bagi penyelenggara pemilu kemudian memunculkan wacana untuk membenahi sistem pemilu, salah satunya bergulirnya wacana pemilu dengan sistem elektronik atau yang kemudian disebut pemilu elektronik atau e-voting.e-voting ) sesuai dengan kepastian hukum sebagai salah satu konsekuensi dari terwujudnya negara hukum Indonesia. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif. Kesimpulan yang diperoleh dari jawaban permasalahan tersebut terkait dengan kepastian hukum pemilu elektronik sebagai perwujudan negara hukum Indonesia, dapat dilihat dari beberapa unsur atau aspek negara hukum mayoritas belum mencerminkan kepastian hukum dengan mengacu pada aspek belum terpenuhinya supremasi hukum dan asas legalitas, serta belum terpenuhinya aspek negara hukum yaitu transparansi dan kontrol sosial dengan alasan yang mempertanyakan kelemahan pemilu elektronik.Kata Kunci: Pemilihan Umum, Elektronik, Kepastian Hukum

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pkn

Publisher

Subject

Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Kewarganegaraan is published 2 times in 1 year in June and December. The scope of the article includes: 1. Pancasila Education 2. Citizenship Education 3. Social Sciences 4. Politic 5. ...