Jurnal Kewarganegaraan
Vol 6 No 2 (2022): Desember 2022

Kajian Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Putusan Nomor 216/Pid/2016/PT. DKI)

P. L. Tobing (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2022

Abstract

AbstrakTindak pidana penipuan di Indonesia saat ini marak terjadi dan sering didengar. Himpitan ekonomi dengan gaya hidup yang semakin tinggi menjadi faktor utama terjadinya tindak pidana. Penipuan bisa terlaksana cukup dengan bermodalkan kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga seseorang dapat meyakinkan orang lain, baik melalui serangkaian kata bohong ataupun fiktif, hal ini tentu melanggar aturan hukum pasal 378 KUHP, seperti yang dilakukan Martua Raja Sihotang, atas perbuatannya terdakwa diberikan sanksi pidana penjara selama 2 (dua) Tahun sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 216/ Pid/ 2016/PT. DKI. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yaitu “pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan/ teori/ konsep dan metode analisis yang termasuk dalam disiplin ilmu yang bersifat dogmatis. Kesimpulan Penerapan pidana materiil terhadap terdakwa Martua Raja Sihotang menggunakan pasal 378 KUHP 193 ayat (1) dan 2 b) KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap perkara tindak pidana Penipuan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 216/ Pid/ 2016/PT. DKI sudah sesuai dengan aturan hukum yaitu berdasarkan alat bukti yang sah, dimana dalam kasus ini, alat bukti yang digunakan oleh Hakim adalah keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti lainnya.Kata Kunci: Kajian Yuridis, Tindak Pidana Penipuan. AbstractCriminal acts of fraud in Indonesia are currently rampant and often heard. The economic squeeze with a higher lifestyle is the main factor in the occurrence of criminal acts. Fraud can be carried out simply by having good communication skills so that someone can convince others, either through a series of false or fictitious words, this certainly violates the rule of law article 378 of the Criminal Code, as done by Martua Raja Sihotang, for his actions the defendant was given a prison sentence of 2 (two) years as the DKI Jakarta High Court Decision Number 216 / Pid / 2016 / PT. DKI. This research uses a type of normative research, namely "legal approaches or research using approach / theory / concept methods and analytical methods that are included in dogmatic disciplines. Conclusion The application of material crimes against the defendant Martua Raja Sihotang uses article 378 of the Criminal Code 193 paragraphs (1) and 2 b) of the Criminal Procedure Code Law Number 8 of 1981 and the judge's consideration in imposing criminal sanctions on criminal cases of Fraud, DKI Jakarta High Court Decision Number 216 / Pid / 2016 / PT. DKI is in accordance with the rule of law, namely based on valid evidence, where in this case, the evidence used by the Judge is the defendant's statement, the testimony of witnesses, and other evidence.Keywords: Juridical Studies, Criminal Acts of Fraud

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pkn

Publisher

Subject

Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Kewarganegaraan is published 2 times in 1 year in June and December. The scope of the article includes: 1. Pancasila Education 2. Citizenship Education 3. Social Sciences 4. Politic 5. ...