AbstrakKorupsi sebagai kejahatan yang dengan tindak pidana khusus memberikan efek yang luar biasa buruk bagi negara. Nyatanya pengaturan terkait korupsi hari ini hanya dapat dijerat apabila ada penyelewengan wewenang secara nyata termasuk di dalamnya suap dengan uang dan harta. Pada perkembangannya beberapa kasus korupsi yang besar diawali dari adanya hasutan janji, pengaruh, atau suap janji kepada pihak-pihak yang terlibat atau dikenal dengan istilah trading in influence. Sama halnya dengan suap pada umumnya trading in influence menjanjikan pengaruh dan hasutan dalam mempengaruhi orang dalam pengambilan keputusannya sehingga tidak imparsial. Fenomena Trading in influence belum terakomodir dalam regulasi hukum terkait tindak pidana korupsi. Dalam tulisan ini akan mencoba meneliti dan mengkaji bahwa Trading in influence masuk dalam kategori kejahatan tindak pidana korupsi. Tulisan ini menggunakan Tipe Penelitian Normatif dengan pendekatan Pustaka, Undang-undang, kasus serta perbandingan dengan Negara lain. Hasil penelitian ditetapkan bahwa tindakan trading in influence merupakan perilaku koruptif yang menyimpang etika dan moralitas karena pada dasarnya bertujuan memperoleh suatu keuntungan yang illegal dengan memanfaatkan atau menyalahgunakan pengaruhnya dalam segala liniKata Kunci: Korupsi, Tindak Pidana Khusus, Trading in influence AbstractCorruption as a crime that with special crimes has an extraordinarily bad effect on the state. In fact, arrangements related to corruption today can only be ensnared if there is a real abuse of authority, including bribes with money and property. In its development, several major corruption cases began with the incitement of promises, influence, or bribes to the parties involved or known as trading in influence. Similarly, bribery in general, trading in influence promises influence and incitement in influencing people in their decision-making so that they are not impartial. The phenomenon of trading in influence has not been accommodated in legal regulations related to corruption crimes. In this paper, we will try to research and examine that Trading in influence is included in the category of corruption crimes. This paper uses the Normative Research Type with a Literature, Law, case approach and comparison with other countries. The results of the study determined that the act of trading in influence is a corruptive behavior that distorts ethics and morality because it basically aims to obtain an illegal profit by utilizing or abusing its influence in all linesKeywords: Corruption, Special Crimes, Trading in influence
Copyrights © 2022