AbstrakKorupsi keuangan negara (APBD/APBN) telah masuk pada titik nadir yang mengkhawatirkan, membawa dampak buruk bagi kehidupan bangsa Indonesia, menghambat pertumbuhan ekonomi, menimbulkan kemiskinan sosial, dan memperparah disparitas pembangunan. Korupsi bagaikan penyakit yang telah menjalar ke mana-mana, baik di kalangan politisi, birokrasi, pengusaha dan lainnya. Cara dan modus juga berubah-ubah, mulai markup anggaran, tender formalitas, anggaran siluman, pembobolan sampai pada perampokan keuangan negara/daerah. Korupsi dinilai menjadi penyebab hancurnya tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), penyimpangan hak rakyat dan tindakan kesewenang-wenangan. Untuk mengantisipasi hancurnya good governance dalam pemerintah di semua level telah dilakukan berbagai daya dan upaya agar korupsi setidaknya dapat diminimalisir oleh pemerintahan yang berkuasa, bahkan salah satu program pemerintahan saat ini adalah pemberantasan korupsi, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan salah satu pilarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi nilai-nilai tasawuf dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di PT. Telkom Witel Medan. Penelitian menggunakan metode kualitatif. Dalam penelitian ini peneliti menganalisis buku-buku modul yang digunakan sebagai panduan bagi penceramah di lingkungan PT. Telkom. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nilai-nilai tasawuf yang diimplementasikan di PT. Telkom Witel Medan telah cukup efektif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi walaupun bukan sebagai satu-satunya penentu. Pada tingkat nasional keberhasilan ini dibuktikan dengan diraihnya Best of the best BUMN dalam Revolusi Mental BUMN Award 2018. PT Telkom juga meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Instansi dengan Penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik Tahun 2018 dan BUMN dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2018. Kata Kunci: Implementasi, Nilai-Nilai, Tasawuf, Mencegah, Korupsi
Copyrights © 2022