AbstrakPada umumnya mewaris diterima oleh para ahli waris baik dengan tegas maupun diam diam, sebagian orang yang mempunyai hak untuk mendapatkan waris, tapi karena sesuatu hal tertentu ahli waris menolak dan tidak mau menerima harta warisan tersebut. Harta yang diwariskan berupa aktiva maupun passive, tidak hanya berbentuk uang dan barang melainkan hutang pewaris yang harus ditanggung oleh ahli waris. Permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana aspek hokum penolakan harta warisan, bagaimana status yuridis harta warisan yang ditolak oleh para ahli waris, dan bagaimana tanggung jawab ahli waris melunasi hutang terkait dengan adanya penolakan ahli waris untuk menerima harta warisan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hokum normatif, yang berarti pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan perbandingan hukum, dengan mengkaji tentang status yuridis harta warisan yang ditolak oleh ahli waris dalam prespektif hokum islam dan hokum perdata. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Seseorang yang menolak harta warisan yang jatuh kepadanya harus menolaknya secara tegas dengan surat pernyataan dibuat di Pengadilan Negeri. Harta peninggalan yang tidak terurus akan diambil alih oleh Balai Harta Peninggalan Untuk menuntaskan Kewajiban pewaris dari harta yang ditinggalkan. Kedua, status harta yang ditolak dalam KUH Perdata akan mengakibatkan harta warisan menjadi terbuka atau terluang, untuk memberikan kepastian hukum yang jelas kepada ahli waris dan diajukan ke Pengadilan Negeri dimana harta warisan itu dibuka serta wajib mencatat pernyataan penolakan tersebut di buku register. Sedangkan dalam Hukum Islam, tidak boleh menolak harta warisan, tetapi ada istilah lain yang memperbolehkan itu dengan sitem Takharuj (pengunduran) diri dengan rela dan ikhlas menyerahkan bagiannya kepada para ahli waris lainnya. Ketiga, Hukum Islam menegaskan bahwa seorang ahli waris tidak memiliki hak untuk menolak jatuhnya sebuah warisan, didalam kompilasi hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa ahli waris memiliki kewajiban untuk menyelesaikan urusan urusan pewaris termasuk bertanggung jawab dalam penyelesaian hutang hutang sehingga tidak memungkinkan untuk menolak sebuah warisan. Sedangkan menurut KUH Perdata jika ada seorang ahli waris menolak untuk menerima harta warisan, maka secara hukum dianggap tidak pernah ada dan tanggung jawabnya terhadap seluruh harta peninggalan maupun hutang hutang pewaris oleh ahli waris kuasanya hilang.Kata Kunci: HartaWarisan, Hukum Islam, Hukum Perdata AbstractIn general inherit accepted by experts inheritance good with assertive or secretly, some people who have right for get inheritance, but because something Thing certain expert inheritance refuse and no want to accept treasure inheritance that. Inherited property _ in the form of assets nor passive, no only in the form of money and goods but debt heir who must borne by the expert inheritance. Problem in study this is about how aspect law denial treasure inheritance, what is the juridical status treasure the inheritance rejected by the experts inheritance, and how not quite enough answer expert inheritance pay off debt related with existence denial expert inheritance for accept treasure inheritance. Type study this use study law normative, which means approach to problem conducted with comparison law,with study about juridical status treasure the inheritance rejected by the expert inheritance in perspective law Islam and law civil. Research results this show that first, someone who refuses treasure fallen inheritance to him must reject it by assertive with letter statement made in the District Court. Treasure legacy that doesn't taken care of will taken over by Balai Treasure Relics forfinish Obligation heir from abandoned property. Second,rejected property status in the Civil Code will result in treasure inheritance becomes open or spare,for give certainty clear law to expert inherit and submit to Where is the District Courttreasure inheritance that opened as well as Required take notes statement denial it is in the register book. Whereas in Islamic Law, no can reject treasure inheritance, but there is other terms that allow that is with system Takharuj( resignation) with willing and sincere deliver part to the experts inheritance other.Third, Islamic law affirms that a expert inheritance no have right for reject fall a inheritance , inside compilation Islamic law (KHI) states that expert inheritance have obligation for complete affairs affairs heir including responsible answer in solution debt debt so that no allow for reject a inheritance. Whereas according to the Civil Code if there is a expert inheritance reject for accept treasure inheritance, then by law considered no once exists and is responsible to whole treasure relic nor debts heir by expert inheritance power lost .Keywords: Treasure Inheritance, Islamic Law, Civil Law
Copyrights © 2022