AbstrakSaat ini masalah ketenagakerjaan sangat beragam karena kenyataan nya bahwa hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak selalu berjalan dengan harmonis. Antara pengusaha dengan pekerja terdapat suatu hubungan kerja yang didasari oleh adanya perjanjian kerja. Masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh pengusaha secara sepihak merupakan masalah utama yang terjadi di Indonesia saat ini. Pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja kontrak yang terjadi pada masa kontrak masih berlangsung oleh pengusaha terjadi karena alasan sepihak dari pengusaha yang sembarangan memutus kontrak sebelum berakhirnya masa kontrak. Tujuan dari penulis khususnya dibidang perburuhan adalah untuk mecegah pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang dan menganalisis hak tenaga kerja kontrak yang telah dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan masalah melalui statute approach dan conseptual approach. Hasil dari penulisan yang penulis bahas yaitu pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Kontrak, Pemutusan Hubungan Kerja
Copyrights © 2022