Abstrak Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri adalah landasan hukum untuk menjamin Pegawai Negeri Sipil dan dapat di jadikan dasar untuk mengatur penyusunan aparatur Negara yang baik dan benar. Pelanggaran yang sering terjadi di Lingkungan Kanntor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat adalah Pegawai yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja merupakan pelanggaran pada Pasal 3 ayat 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Maka penulis merumuskan permasalahan bagaimana pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PEGAWAI NEGERI SIPIL) di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, yaitu suatu metode yang menitik beratkan penelitian terhadap data kepustakaan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan penjatuhan sanksi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat belum sepenuhnya mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Adapun faktor penghambat pelaksanaan penjatuhan sanksi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat yaitu disebabkan karena adanya pembiaran yang dilakukan oleh atasan, kurangnya kesadaran Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan kewajibannya dan berkomitmen untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, dan situasi politik, sering menjadi penghambat dalam penjatuhan sanksi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat. Adapun saran penulis adalah Pelaksanaan penjatuhan sanksi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kata Kunci: PP 53 Tahun 2010, Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pelanggaran Disiplin
Copyrights © 2022