Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan penyelesaian kredit macet secara hukum positif di masa pandemi covid-19 dan Penerapan Penyelesaian kredit macet di masa pandemi covid-19 di lembaga pembiayaan konsumen FIF Group Mantang Lombok Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, Pendekatan konseptual,dan Pendekatan sosiologis Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan penyelesaian kredit macet secara hukum positif di masa pandemi covid-19 di Indonesia diatur secara umum dalam Pasal 1244-1245 KUHPerdata, diatur secara khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.O3/2017. Penerapan Penyelesaian kredit macet di masa pandemi covid-19 di lembaga pembiayaan konsumen FIF Group Mantang dengan memberikan Relaksasi, suntikan dana dan melindungi nasabah debitur yang terdampak covid-19 dengan menaikkan kolektibilitasnya dalam BI checking sehingga tidak termasuk sebagai nasabah yang bertindak buruk. Kata Kunci : Kredit Macet, Hukum Positif, Covid-19, FIF Group
Copyrights © 2021