terAs Law Review: Jurnal Hukum Humaniter dan HAM
Vol. 1 No. 2 (2006): Jurnal Hukum Humaniter

ANALISIS TERHADAP KEJAHATAN PERANG DI ACEH (KASUS PENYILANGAN RUMAH WARGA)

Bhatara lbnu lbnu Reza (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Oct 2019

Abstract

Apabila dicermati, Keppres tentang Darurat Militer tidak menyebutkan institusi komando operasi (koops). Namun, kenyataannya insitusi ini menjadi pelaksana operasi di lapangan termasuk menempatkan pasukan BKO ke komando teritorial seperti Korern dan Kodim. Para komandan teritorial memiliki dua komandan sekaligus. Koops memiliki jalur ke Mabes TNI dalam hal ini kepada Panglima TNI yang juga merupakan anggota Badan Harian POMP. Hal tersebut tentunya menyalahi Undang-undang Pertahanan, karena secara tersembunyi Panglima TNI dapat mengerahkan pasukan -dalam hal ini pasukan BKO- tanpa persetujuan otoritas sipil. POMO memiliki hubungan langsung kepada POMP c.q. Badan Harian dan tidak memiliki jalur komando dengan Mabes TNI. Oalam keppres, fungsi POMO yang juga Pangdam sebenamya hanya untuk menjala.nkan fungsi tatapraja. Oalam tulisan ini akan dijelaskan siapa pemegang komando secara de jure dan. de facto. Singkatnya, terdapat kelemahan-kelemahan dalam kebljakan pertahanan .kita yang terkait dengan semangat supremasi sipil terhadap militer

Copyrights © 2006






Journal Info

Abbrev

teras-Lrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM is an open access and peer-review journal with a double-blind review process. terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM encourages and accepts contributors from all over the world to submit their articles particularly on: International ...