terAs Law Review: Jurnal Hukum Humaniter dan HAM
Vol. 3 No. 5 (2007): Jurnal Hukum Humaniter

PENGADILAN CAMPURAN ("HYBRID TRIBUNAL") SEBAGAI FORUM PENYELESAIAN ATAS KEJAHATAN INTERNASIONA

Andrey Sujatmoko (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Oct 2019

Abstract

Pada saat ini telah dikenal berbagai bentuk penyelesaian melalui forum pengadilan internasional terhadap sejumlah kejahatankejahatan yang tunduk di bawah yurisdiksi hukum internasional (crimes under international law). Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain: kejahatan terhadap kemanusiaan, genocide dan kejahatan perang. Pengadilan internasional tersebut dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB maupun berdasarkan perjanjian internasional, misalnya: International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, International Criminal Tribunal for Rwanda, serta International Criminal Court. Namun, dewasa ini dikenal pula pengadilan campuran (hybrid tribunaf) yang sebenarnya merupakan pengadilan nasional yang diinternasionalisasi (internationalized domestic tribunal). Pengadilan ini merupakan perkembangan baru untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan-kejahatan di atas. Artikel ini akan membahas masalah pengadilan campuran tersebut

Copyrights © 2007






Journal Info

Abbrev

teras-Lrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM is an open access and peer-review journal with a double-blind review process. terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM encourages and accepts contributors from all over the world to submit their articles particularly on: International ...