Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan keadaan darurat kesehatan pandemi Covid-19 pada Februari 2020. Menyusul sebulan kemudian Indonesia juga mengumumkan hal yang sama pasca merebaknya pandemi Covid-19 di tanah air. Seluruh kelompok masyarakat tanpa terkecuali telah terdampak pandemi itu, termasuk masyarakat adat sebagai bagian integral bangsa Indonesia. Terkait dengan hal itu, hak atas kesehatan (right to health) adalah salah satu hak asasi manusia (HAM) yang paling terdampak selama pandemi Covid-19. Terlebih lagi, masyarakat adat selama ini masih termarginalisasi dalam berbagai hal, salah satunya adalah tekait dengan kesehatan. Tulisan ini akan membahas tentang pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat adat pada masa pandemi Covid-19 oleh pemerintah Indonesia.
Copyrights © 2020