Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbedaan dasar argumentasi Direktorat Jenderal Pajak bahwa piutang tak tertagih pada PT BNI, Tbk tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto serta mengetahui upaya-upaya yang dilakukan PT BNI, Tbk dalam menghadapi perbedaan pendapat dengan pihak DJP mengenai perlakuan perpajakan atas piutang tak tertagih. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian analisis deskriptif. Data diperoleh dengan wawancara secara mendalam. Berdasarkan peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku saat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih atau yang telah dihapusbukukan oleh BNI dapat dibiayakan sepanjang Piutang tersebut berasal dari transaksi bisnis wajar sesuai dengan usaha perbankan dan Bank telah melakukan upaya penagihan yang maksimal atau terakhir.
Copyrights © 2021