Meski telah ada perorangan maupun korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan, bahkan telah ada diantaranya yang diberikan sanksi. Namun pembakaran lahan secara luas yang menyebabkan polusi udara berupa kabut asap di beberapa wilayah Indonesia masih terjadi. Saya berargumentasi itu disebabkan oleh belum tergentarjerakannya pelaku dan calon pelaku oleh sanksi yang ada. Secara umum terdapat lima doktrin utama penghukuman, yaitu: rehabilitasi, deterrence, incapacitation, retribusi, dan restorative justice. Menggunakan pendekatan literatur, disarankan adanya perbaikan pola penghukuman bagi korporasi pelaku kejahatan lingkungan di Indonesia. Sehingga diharapkan, penghukuman bagi korporasi di masa dating, selain mempu memperbaiki keadaan sosial, juga mendatangkan efek gentar dan jera.
Copyrights © 2019