ABSTRAK Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Abortus Provocatus Hasil Korban Perkosaan Anak sebagai pelaku tindak pidana aborsi adalah anak yang belumberusia 18 tahun telah diduga melakukan tindak pidana aborsi yang akibatdari perkosaan. Bahwa dalam hal ini dominan aborsi dilakukan akibat dariperkosaan yang secara sepihak sehingga mengalami gangguan psikispada anak yang harus melakukan tindakan aborsi. Seperti contoh kasusPutusan Pengadilan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/Pn.Mbn. tertanggal 19Juli 2012. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang diangkat adalahBagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindakpidana abortus provocatus hasil korban perkosaan dan Apakah perlu anakpelaku tindak pidana abortus provocatus akibat kekerasan seksual dijatuhihukuman. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metodepenelitian normatif, dengan menggunakan jenis data primer, data sekunderdan data tersier, Penelitian ini penulis memperoleh bahan hukum primerdan bahan hukum sekunder yang selanjutnya dianalisis secara deskriptifkualitatif. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan menyimpulkan bahwapertama, perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidanaabortus provocatus hasil korban perkosaan dengan beberapa persyaratansebagai alasan medis seperti yang diatur dalam Pasal 75 ayat (3) dan Pasal76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua,anak pelaku tindak pidana abortus provocatus akibat kekerasan seksualtidak perlu dijatuhi hukuman terhadap Anak Korban Perkosaan sebagaiPelaku Aborsi, di dalam kasus ini Hakim tidak melihat latar belakang anaktersebut merupakan korban pemerkosaan dengan adanya unsur-unsurtertuang dalam Pasal 49 KUHP. Kata Kunci : Anak Berhadapan dengan Hukum, Perlindungan Hukum,Pelecehan Seksual, dan Abortus provocatus
Copyrights © 2021