Artikel ini menjelaskan fenomena kebijakan formulasi hukum pidana sebagai bagian dari pembaharuan hukum pidana yang mengkajia mengenai perumusan norma hukum sebagai tindak pidana khusus dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP). Ketersebaran norma hukum dalam Tindak Pidana Khusus di berbagai perundang-undangan membutuhkan suatu kodifikasi dalam satu Undang-undang sangat dibutuhkan untuk mewujudkan visi dan misi dari suatu upaya harmonisasi dan keteraturan. Oleh karena itu, penelitian ini fokus kepada pertanyaan penelitian yaitu Bagaimana implementasi kebijakan formulasi hukum pidana terhadap perumusan tindak pidana khusus dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) sebagai pembaharuan hukum pidana di Indonesia? Adapun hasil dari peneltiian ini, yang merupakan penelitian secara konseptual, menunjukan bahwa perumusan tindak pidana korupsi di dalam RUU KUHP merupakan bagian dari misi penal reform untuk menertibkan dan mengharmonisasikan berbagai ketentuan Tindak Pidana Khusus yang selama ini pengaturannya berserak di luar KUHP bagaikan jamur di musim hujan. Sehingga, upaya kebijakan formulasi terhadap tindak pidana khusus ke dalam R-KUHP tersebut patut memperoleh dukungan secara akademis
Copyrights © 2021