Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi
Vol 2 No 2 (2021): Jurnal Mahupiki Oktober 2021

Peran Lembaga Perlindungan Anak Mengadvokasi Anak Pelaku Tindak Pidana

Beniharmoni Harefa (Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Lieni Eprencia Bunga Sitompul (Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2021

Abstract

Perlindungan anak di Indonesia dilakukan oleh keluarga, negara, masyarakat, serta lembaga-lembaga perlindungan anak di Indonesia. Instrumen pokok dalam perlindungan anak ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan tersebut diwujudkan dengan dibentuknya Lembaga Perlindungan Anak. Dalam pelaksanaannya terdapat kendala dan membutuhkan upaya pengoptimalan lembaga perlindungan anak agar perlindungan anak berjalan dengan efektif. Lembaga perlindungan anak di Indonesia memiliki beberapa kendala dalam melaksanakan tugas perlindungan terhadap anak. Diantaranya keberadaan lembaga perlindungan anak yang belum merata di seluruh daerah di Indonesia, kemudian pemahaman dan partisipasi masyarakat yang kurang terhadap perlindungan anak di Indonesia, dan lainnya yang akan dijelaskan lebih lanjut. Optimalisasi lembaga perlindungan anak di Indonesia dapat dilakukan dengan melakukan perbandingan dengan negara yang memiliki perlindungan anak terbaik di dunia dengan melihat metode perlindungan anak yang digunakan. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jhpk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi (JHPK) hanya menerbitkan artikel yang telah sesuai dengan pedoman penulisan JHPK. Seluruh artikel yang masuk, akan direview secara double blind review. Jurnal ini memberikan kesempatan bagi para akademisi, peneliti dan praktisi untuk mempublikasikan karya ilmiah ...