Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 1 No. 1 (2018): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

KETERLEMPARAN (GOWERFEN-SEIN) HUKUM PIDANA DALAM RASIO TINDAKAN INSTRUMENTAL TERHADAP DIREKSI SEBAGAI RECHTS PERSOON DALAM PRAKTIK PERADILAN PIDANA

Rocky Marbun (Faculty of Law, Pancasila University)



Article Info

Publish Date
29 Oct 2018

Abstract

Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan fungsinya yaitu melakukan penegakan hukum berdasarkan kekuasaan dan kewenangannya, saat ini mengalami keterlemparan (gowerfen-sein) dalam modernitas yang mempertahankan narasi besar dimana Hukum Pidana sebagai ujung tombak dalam melakukan penegakan hukum. Akibatnya, asas accusatoir yang diyakini merupakan asas utama dalam pemeriksaan justru berfungsi berdasarkan rasio tindakan intrumental terhadap siapapun yang menjadi subjek terperiksanya bahkan terhadap jabatan Direksi dalam Perseroan Terbatas. Maka, sebenarnya dapatlah dipertanyakan bagaimana seharusnya memberikan perlindungan hukum terhadap jabatan Direksi dari suatu Perseroan Terbatas dalam proses peradilan pidana? Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan filosofis, konseptual, dan kasus. Sehingga akan menghasilkan suatu bentuk perlindungan hukum yang tepat dengan melibatkan aspek keperdataan dalam proses peradilan pidana.Kata kunci: Pidana, direksi, perseroan terbatas

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...