Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan fungsinya yaitu melakukan penegakan hukum berdasarkan kekuasaan dan kewenangannya, saat ini mengalami keterlemparan (gowerfen-sein) dalam modernitas yang mempertahankan narasi besar dimana Hukum Pidana sebagai ujung tombak dalam melakukan penegakan hukum. Akibatnya, asas accusatoir yang diyakini merupakan asas utama dalam pemeriksaan justru berfungsi berdasarkan rasio tindakan intrumental terhadap siapapun yang menjadi subjek terperiksanya bahkan terhadap jabatan Direksi dalam Perseroan Terbatas. Maka, sebenarnya dapatlah dipertanyakan bagaimana seharusnya memberikan perlindungan hukum terhadap jabatan Direksi dari suatu Perseroan Terbatas dalam proses peradilan pidana? Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan filosofis, konseptual, dan kasus. Sehingga akan menghasilkan suatu bentuk perlindungan hukum yang tepat dengan melibatkan aspek keperdataan dalam proses peradilan pidana.Kata kunci: Pidana, direksi, perseroan terbatas
Copyrights © 2018