Sulitnya melacak pendanaan terorisme menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk dapat mendeteksi adanya kegiatan dan organisasi terorisme di suatu negara. Paypal, pembayaran daring menjadi salah satu modus untuk memindahkan dana dan berpotensi tidak dapat terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK). Perkembangan dunia keuangan digital akan menjadi tantangan baru bagi pemerintah dan perangkat regulasi untuk dapat segera beradaptasi dengan arus uang berbasis cloud seperti bitcoin, cryptocurrency dan peer to peer lending sebagai bentuk deteksi terhadap metode baru pendanaan terorisme di era inovasi disruptif. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan literatur review artikel-artikel ilmiah dan undang-undang yang terkait dengan terorisme. Hasil penelitian ini berusaha menekankan pada Pasal 31 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2018 tentang kewenangan penyidik yang dinilai perlu mengalami perluasan konteks untuk tidak hanya berfokus pada surat dan barang tetapi juga pendeteksian dengan kewenangan dan kesiapan instrument hukum apabila rekening dari pelaku terorisme merupakan rekening berbasis penyimpanan data cloud.Kata kunci: Terorisme, inovasi disruptif dan digital keuangan
Copyrights © 2018