Aparat penegak hukum memiliki resiko yang sama dengan korban tindak pidana terorisme. Indonesia baru saja mengekuarkan UU No 5 Tahun 2018, di dalamnya telah di atur mengenai perlindungan terhadap apparat hukum (Penyidik, penuntut umum, Hakim, Advokat, pelapor, ahli, saksi dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya). Sedangkan Amerika mengakui adanya Internasional Teroris dan Domestik Teroris. Karenanya memiliki peraturan-peraturan yang sudah diamandement sampai dengan tahun 2015. Dengan menggunakan metode perbandingan hukum, yaitu menggambarkan persamaan dan perbedaan pengaturan, dengan memperhatikan fungsi hukum dan beberapa faktor yang mempengaruhinya, di dapatkan hasil bahwa pengaturan perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum sudah terdapat di Indonesia dan Amerika. Namun bentuk perlindungan, program perlindungan serta aparat penegak hukum yang dilindungi berbeda tergantung dari situasi dan kondisi masing-masing negara. Kata kunci: Perlindungan, aparat penegak hukum tindak pidana terorisme.
Copyrights © 2018