Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 1 No. 1 (2018): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

PERBANDINGAN PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, ADVOKAT, PELAPOR, AHLI, SAKSI DAN PETUGAS PEMASYAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TERORISME INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT

Mety Rahmawati (Faculty of Law, Trisakti University)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2018

Abstract

Aparat penegak hukum memiliki resiko yang sama dengan korban tindak pidana terorisme. Indonesia baru saja mengekuarkan UU No 5 Tahun 2018, di dalamnya telah di atur mengenai perlindungan terhadap apparat hukum (Penyidik, penuntut umum, Hakim, Advokat, pelapor, ahli, saksi dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya). Sedangkan Amerika mengakui adanya Internasional Teroris dan Domestik Teroris.  Karenanya memiliki peraturan-peraturan yang sudah diamandement sampai dengan tahun 2015. Dengan menggunakan metode perbandingan hukum, yaitu menggambarkan persamaan dan perbedaan pengaturan, dengan memperhatikan fungsi hukum dan beberapa faktor yang mempengaruhinya, di dapatkan hasil bahwa pengaturan perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum  sudah terdapat di Indonesia dan Amerika. Namun bentuk perlindungan, program perlindungan serta aparat penegak hukum yang dilindungi berbeda tergantung dari situasi dan kondisi masing-masing negara. Kata kunci: Perlindungan,  aparat penegak hukum tindak pidana terorisme.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...