Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 1 No. 1 (2018): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

MENGKRITISI DISKRIMINASI PEMILIKAN TANAH DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Endang Pandamdari (Faculty of Law, Trisakti UniversityFaculty of Law, Trisakti University)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2018

Abstract

Hak milik atas tanah merupakan hak atas tanah yang turun temurun, terkuat, dan terpenuh. Menurut Undang Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA), subyek hak milik adalah WNI dan badan hukum yang ditunjuk PP Nomor 38 Tahun 1963 yaitu bank negara, badan sosial, badan keagamaan, dan koperasi pertanian. Rumusan masalah yang diteliti adalah bagaimana pemilikan tanah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta? Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemilikan tanah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berbeda dengan UUPA, sebagaimana terbukti dengan diberlakukannya Instruksi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. K. 898/I/A/1975, tentang penyeragaman policy pemberian hak atas tanah kepada WNI non pribumi, sehingga dalam praktek hak milik atas tanah tidak dapat diberikan kepada WNI non-pribumi. Diskriminasi pemilikan tanah tersebut bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Pokok Agraria dan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, oleh karena itu Instruksi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut perlu segera dicabut.Kata kunci: Hak Milik,  Diskriminasi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...