Hak milik atas tanah merupakan hak atas tanah yang turun temurun, terkuat, dan terpenuh. Menurut Undang Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA), subyek hak milik adalah WNI dan badan hukum yang ditunjuk PP Nomor 38 Tahun 1963 yaitu bank negara, badan sosial, badan keagamaan, dan koperasi pertanian. Rumusan masalah yang diteliti adalah bagaimana pemilikan tanah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta? Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemilikan tanah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berbeda dengan UUPA, sebagaimana terbukti dengan diberlakukannya Instruksi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. K. 898/I/A/1975, tentang penyeragaman policy pemberian hak atas tanah kepada WNI non pribumi, sehingga dalam praktek hak milik atas tanah tidak dapat diberikan kepada WNI non-pribumi. Diskriminasi pemilikan tanah tersebut bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Pokok Agraria dan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, oleh karena itu Instruksi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut perlu segera dicabut.Kata kunci: Hak Milik, Diskriminasi.
Copyrights © 2018