Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 1 No. 1 (2018): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

TRANSPLANTASI HUKUM DALAM MELINDUNGI INDIKASI GEOGRAFIS UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH (KAJIAN DAERAH BALI DAN JAWA TENGAH)

Simona Bustani (Faculty of Law, Trisakti University)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2018

Abstract

Indonesia sebagai anggota WTO memiliki kewajiban untuk mengadopsi ketentuan TRIPs ke dalam hukum nasional. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis. Namun, pengadopsian ini tidak hanya terbatas peraturan saja tetapi juga seluruh sistemnya. Sistem ini dikenal dengan transplantasi hukum. Akibat transplantasi hukum menimbulkan pertentangan antara nilai individual dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi georafis dengan nilai komunal masyarakat Indonesia, yang berdampak langsung pada budaya hukum masyarakat Indonesia. Budaya hukum terkait dengan pemahaman dan penerimaan masyarakat penghasil indikasi geografis terhadap peraturan yang berlaku. Kondisi ini mengakibatkan terjadi benturan  budaya hukum masyarakat dalam  melindungi indikasi geografis di Jawa Tengah dan Bali berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data sekunder dengan analisis kualitatif. Apabila dikaji secara substantif dapat dikatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis sudah cukup memadai. Bagi petani dan pengrajin Bali sebagai penghasil indikasi geografis sudah optimal perlindungannya. Sedangkan petani salak pondoh dan petani gula semut Jawa Tengah belum optimal. Kondisi di Jawa Tengah terjadi karena kurang berperannya sistem hukum merek. Dalam pelaksanaannya baik pemerintah maupun instansi terkait belum menjalankan tugasnya. Budaya hukum masyarakat  masih terdapat kendala yang terlihat dari rendahnya tingkat pemahaman  petani salak pondoh dan petani gula semut Jawa Tengah. Kelemahan lainnya, terjadi  karena  kurangnya peran aktif  pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pasca pendaftaran indikasi geografis. Untuk mengantisipasinya, perlu kerjasama antara pemerintah, instansi terkait dan masyarakat ada setempat.Kata Kunci: Perlindungan Indikasi Geografis, Transplantasi Hukum

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...