Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 1 No. 1 (2018): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM PENUMPANG ANGKUTAN UMUM TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS AKIBAT PENYELENGGARAAN ANGKUTAN

Elfrida Ratnawati Gultom (Faculty of Law, Trisakti University)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2018

Abstract

Banyak perilaku dari Pengemudi angkutan membawa kerugian bagi penumpangnya yang diakibatkan karena kekhilafan, kesalahan atau ketidak hati-hatiannya. Kerugian penumpang dapat berupa kerugian materiil maupun kerugian yang secara immateriil yang disebabkan kelalaian, kesalahan dan kekhilafan sehingga terjadi kecelakaan, maka pengemudi telah melanggar “Pasal 23 ayat 1 (a) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, dan tujuan pengangkutan yang diinginkan oleh penumpang  yaitu selamat, aman dan nyaman sampai tujuan tidak terlaksana. Selain Pasal 23, pengemudi  melanggar “Pasal 45 (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” tentang tanggung jawab sipengangkut terhadap penumpangnya. Didalam pelaksanaan penyelenggaraan pengangkutan dikenal periode tanggung jawab  pengangkut, yaitu sejak diangkutnya penumpang sampai tiba di tujuan. Bagaimana  Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengatur kedudukan hukum penumpang yang menggunakan angkutan umum? dan Bagaimana Perlindungan  Hukum bagi Penumpang Angkutan Umum terhadap Kecelakaan Lalu Lintas akibat Penyelenggaraan Angkutan? Merupakan pokok permasalahan dalam penulisan ini. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu buku dan jurnal dengan pendekatan konseptual. Kesimpulannya adalah Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang  hak-hak dari Penumpang, dasar hukumnya terdapat dalam  “Pasal 192 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan“ isinya adalah perusahaan angkutan umum bertanggung jawab kepada penumpang  atas kerugian yang diderinya berupa materiil dan immaterial dan penderitaan penumpang akibat lalinya penyelenggaraan pengangkutan sehingga menyebabkan penumpang  meninggal dunia atau luka,  kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan penumpang sendiri. Penumpang wajib mendapatkan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pengangkutan umum yaitu jaminan keselamatan karena ini merupakan hak dari Penumpang, dan Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab penuh atas perilaku atau perbuatan yang diterbitkan oleh orang yang dipekerjakannya atau pengemudi selama melaksanakan kegiatan pengangkutan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penumpang, Kecelakaan, Angkutan Darat

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...