Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

MAKAR DENGAN MODUS MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL

Erdianto Effendi (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2019

Abstract

Perubahan sosial dari era otoritarian di masa Orde Baru ke orde reformasi membuat masyarakat mengalami anomali. Mengungkapkan perasaan dianggap sebagai pemenuhan hak asasi manusia yang dipahami seakan semuanya boleh sehingga beterbaranlah berbagai informasi yang bersifat hoax bahkan sampai menjurus kepada tindakan melawan hukum yang serius. Dalam perspektif penegak hukum sejumlah tindakan melalui media sosial dikualifikasi sebagai delik makar. Perspektif tersebut mengandung kontroversi tentang pengertian makar itu sendiri khususnya berkaitan pula dengan pertanyaan apakah makar dapat dilakukan dengan media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, disimpulkan bahwa (i) ada dua pandangan dalam menafsirkan makar secara teori yaitu pandangan bersifat fisik dan pandangan yang menafsirkan makar harus berbentuk fisik, (ii) Penegakan hukum di masa Orde Lama menggunakan pendekatan  fisik sebagai kriteria makar sedangkan dalam orde Reformasi sebelum era Presiden Jokowi justru menggunakan pendekatan psikis (iii) Jika dilihat dari pendekatan psikis, kasus “makar” aktual yang terjadi dengan menggunakan media sosial dapat dikualifikasi sebagai makar, sedangkan jika menggunakan pendekatan fisik, maka perbuatan di media sosial dewasa ini belum dapat dikualifikasi sebagai makar, (iv) meskipun menggunakan pendekatan psikis perbuatan tersebut dapat saja dikualifikasi sebagai makar, harus diteliti dengan cermat apakah perbuatan-perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum menurut konstitusi.Kata Kunci: Makar, media sosial

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...