Pengabdian kepada masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik melalui media sosial, menitikberatkan kepada penyampaian pengetahuan dari sudut ilmu hukum perlindungan saksi dan korban. Memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum korban pencemaran nama baik, melalui media sosial, dengan measukan muatan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya (penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik). Dimana korban menjadi rendah diri, malu, diasingkan oleh masyarakat, serta dampak yang paling menyedihkan adalah hilangnya harga diri dan tidak mendapatkan pengakuan atas dirinya.Tujuan pengabdian, memberikan pemahaman kepada sasaran khalayak masyarakat pengguna media sosial di daerah Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, yang menggunakan media sosial untuk menjalin kekerabatan dan persatuan rukun tetangga dan keluarga. Pemahaman sampai pada tingkat perlindungan hukum bagi korban, yang sudah di atur, termasuk prosedurnya untuk mendapatkan perlindungan tersebut.Serta mengukur tingkat kesadaran masyarakat terhadap aturan ITE tersebut. Penyuluhan dan posbakum dilakukan dengan cara memberikan ceramah, disertai contoh-contoh kasus yang aktual dan sering terjadi dalam masyarakat, kemudian tanya jawab. Selanjutnya peserta mengajukan pertanyan secara umum mengenai hal-hal apa saja yang berkaitan dengan hukum. Sehingga dapat tercapai tujuan daripada Pengabdian kepada masyarakat, yaitu masyarakat memahami serta memiliki pengetahuan tentang muatan yang dilarang, sanksi pidana, prosedur mendapatkan perlindungan bagi korban pencemaran nama baik melalui media sosial.Kata kunci: Korban pencemaran nama baik, Media sosial, Hukum Perlindungan Saksi dan Korban.
Copyrights © 2019