Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

UPAYA HUKUM TERKAIT MASALAH PENJUALAN RUMAH SUSUN YANG DIIKAT DENGAN PPJB

Anda Setiawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2019

Abstract

Penjualan rumah susun/apartemen/kondominium dalam kondisi belum selesai dibangun (penjualan secara off-plan/pre-project selling) banyak dilakukan melalui PPJB yang umumnya dibuat dalam bentuk yang baku. Model penjualan melalui PPJB ternyata menimbulkan masalah hukum yang cenderung merugikan calon pembeli. Banyak pengembang yang dalam pembuatan PPJB selalu mencantumkan klausula baku dan penghindaran atau pengabaian Pasal 43 ayat (2) UURS. Berlindung di balik berlakunya Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata tentang asas kebebasan berkontrak, para pengembang berusaha menghindar dari persyaratan penjualan melalui PPJB, terutama syarat kepastian hak atas tanah, IMB dan keterbangunan 20%. Untuk meminimalisir kerugian pada konsumen rumah susun (calon pembeli) dan itikad tidak baik dari pengembang harus ada penegakan hukum yang jelas dan pasti yang dapat memberikan keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hukum  bagi masyarakat pembeli rumah susun. Ada berbagai instrumen hukum yang dapat digunakan oleh calon pembeli dalam menuntut menuntut hak-haknya, yaitu melalui upaya hukum perdata dan pidana. Dalam penyelesaian perdatanya,  dapat dipilih penyelesaian melalui cara non litigasi/ADR dan mengadu ke BPSK atau menggunakan cara litigasi melalui gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum. Penggunaan instrumen hukum pidana didasarkan pada pengenaan sanksi pidana yang terdapat Pasal 110 UURS dan 62 ayat (1) UUPK.Kata Kunci: Rumah Susun, PPJB

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...