ABSTRAK Secara yuridis pengusaha dilarang menerapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pekerja melakukan mogok kerja. Mogok kerja di Indonesia merupakan hak normatif dari pekerja dan atau serikat pekerja (“Pasal 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”), sehingga mogok kerja merupakan hak dasar pekerja. ‘Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” telah mengatur mengenai mogok kerja, namun dalam beberapa hal banyak menjadi masalah dalam penyelesaiannya, dan oleh karena itu memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai penyelesaiannya dan revisi undang-undang ketenagakerjaan yang akan datang. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa diperlukan revisi “Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” khususnya pada Pasal 137 -146 tentang Mogok Kerja dan bagaimana rekomendasi terhadap revisi aturan Mogok Kerja dalam rancangan peraturan perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan terutama menggunakan data sekunder berupa bahan hukum peraturan perundang-undangan. Simpulan penelitian ini adalah mengenai hak normatif pekerja berupa mogok kerja yang diatur dalam “Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”, Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan, gagalnya perundingan bipartite menjadi masalah berikutnya dalam urgensi revisi mogok kerja dalam “Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” dan mengenai hal-hal yang harus dipenuhi agar mogok kerja dikatakan sah.Kata kunci : mogok kerja, revisi undang-undang ketenagakerjaan
Copyrights © 2019