Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

TANGGUNG JAWAB PIDANA PEMAKAI JASA PROSTITUSI (Suatu Pendekatan Yuridis-Religius)

Tongat Tongat (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2019

Abstract

ABSTRAKCarut marut penegakan hukum prostitusi hingga kini belum berakhir. Akar persoalannya ditengarai belum adanya pengaturan yang memadai tentang prostitusi itu sendiri. Karena itu, pada tahapan penegakan hukum in concreto, aparat hukum harus berjuang keras melakukan penafsiran hukum setiap ada laporan tentang prostitusi. Tulisan ini mencoba mendiskusikan dua permasalahan terkait prostitusi ini. Pertama, bagaimana konstruksi hukum perbuatan prostitusi menurut hukum pidana yang berlaku (eksisting) di Indonesia? Kedua, bagaimana konstruksi hukum pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana prostitusi? Melalui kajian secara yuridis-normatif diperoleh simpulan sebagai berikut. Pertama, dalam hukum positif yang berlaku hingga kini belum dikonstruksi tentang perbuatan prostitusi sebagai crime. Kedua, pertanggungjawaban pidana pelaku prostitusi akan sangat tergantung pada formulasi tentang tindak pidana prostitusi.Kata kunci : tanggungjawab pidana, pemakai jasa, prostitusi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...