Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN PEMERINTAH YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA MELALUI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Rizkan Zulyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2019

Abstract

AbstrakPeraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja AsingĀ  menjadi pro dan kontra ditengah masyarakat terutama dikalangan pekerja/tenaga kerja Indonesia. Dibentuknya Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 telah menimbulkan ketidakharmonisan sebuah peraturan dengan peraturan yang berada diatasnya dan peraturan horizontal dengan sektor yang sama. Ketidakharmonisan tersebut dimanfaatkan pemerintah untuk melegalkan atau meligitimasi masuknya orang asing dalam wujud tenaga kerja yang seyogyanya bertentangan dengan asas keadilan dan kemanfaatan hukum serta kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang kedudukan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 dan mengkaji tentang kerugian negara akibat masuknya Tenaga Kerja Asing ke Indonesia. Hasil penelitian didapat pertama, bahwa kedudukan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 secara substansi/materi bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 42 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena adanya diskriminasi hak antara tenaga kerja Asing (TKA) dengan Tenaga Kerja Indonesia. Kedua, Penyalahgunaan wewenang oleh Pemerintah dengan memberikan izin masuk orang asing melalui jalur Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan mempermudah suatu korporasi atau orang tertentu/kelompok tertentu berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor penerimaan pajak dari Tenaga Kerja Asing.Kata Kunci: Tenaga Kerja Asing, Kerugian Negara, Korupsi.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...