ABSTRAKTindakan instrumental dalam ranah kajian filsafat, menunjukan adanya upaya pengobjektivikasian terhadap seseorang yang disasar sebagai objek penelitian. Hukum Pidana sebagai suatu ramifikasi Ilmu Hukum mengalami upaya-upaya untuk menampilkan dirinya sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat imstrumental. Interpretasi terhadap perilaku dalam simulacra sangat bersifat atomistis logis, sehingga ketertujuan dari hukum pidana dalam menjalankan fungsinya, tidaklah meletakkan masyarakat ke dalam suatu kehidupan yang beradab, namun justru lebih mengarah kepada masyarakat yang punitive. Lantas, bagaimanakah seharusnya aparat penegak hukum bereaksi terhadap ekstasi komunikasi dalam simulacra tersebut? Guna menjawab permasalahan tersebut, Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif—sebagai konsekuensi Ilmu Hukum sebagai sui generis, namun demikian, Peneliti menggunakan beberapa pendekatan penelitian yaitu pendekatan filsafat, pendekatan bahasa, pendekatan komunikasi, pendekatan konseptual, dan pendekatan kritis. Sehingga, akan mencegah atas keterlepasan hukum pidana dalam kaitannya dengan fungsi sosial dan sifat keilmiahannya. Kata kunci: Pidana, Hoax, Makar, Instrumental, Ilmu Hukum, Komunikasi
Copyrights © 2019