Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 2 No. 1 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

MEKANISME HUKUM PENGUPAHAN BURUH PERUSAHAAN SWASTA ERA GLOBALISASI DI INDONESIA

Abdullah Sulaiman (Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri)



Article Info

Publish Date
27 Aug 2020

Abstract

Penulisan Abstrak tulisan ini yang berjudul; “Mekanisme Hukum Pengupahan Buruh  Perusahaan Swasta Era Globalisasi di Indonesia”;  Pertama, Tujuan Penulisan, untuk mengurakan dan menganalisis kepatutan pengaturan upah buruh/ketenagakerjaan di perusahaan swasta. Kedua, Ruang Lingkup Penulisan adalah terhadap sistem hukum pengupahan buruh  perusahaan  swasta era globalisasi di Indonesia, mengulas dan menguraikan mengenai eksistensi perburuhan di Indonesia, juga terhadap stándar fundamen pengaturan kesejahteraan perburuhan pada era global. Ketiga, Metode Penelitian Digunakan adalah penelitian normatif dan penelitian empiris yang sebelumnya mengambil data sekunder dan data primeir Internasional di Indonesia yang khususnya pengupahan buruh/tenaga kerja pada perusahaan swasta di Indonesia.  Keempat, Ringkas Hasil yakni sebagai berikut; bahwa eksistensi hukum perburuhan swasta di Indonesia, Terhadap penggunaan cara-cara yang masih konvensional perusahaan menerima buruh dengan cara pengumuman bahwa perusahaan membutuhkan buruh dengan penghasilan yang telah ditentukan. Kemudian stándar fundamen pengaturan pengupahan buruh di era global di Indonesia agar fokus substansi kebijakan perburuhan terfokus pada kesejahteraan buruh yang standarnya diatur dalam ketentuan peraturan (Pasal  27  ayat (2))  UUD 1945) perundang-undangan mengenai penghasilan yang adil adalah salah satu jaminan perlindungan hukum bagi buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi diri dan keluarganya. Tekanan penerapan ketentuan standar buruh Internasional melalui dari organisasi buruh internasional/ILO (Konvensi No.100 Tahun 1951 mengenai pengupahan buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya). Tuntutan pemberian penghasilan sebagai fasilitas kesejahteraan buruh (UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) belum memberikan perlindungan upah. Esensi peradilan perburuhan di Indonesia (UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), dan harapan keberadaan realisasi arbitrase perburuhan belum mampu memberikab kepastian hukum kaum buruh. Kelima, Simpulan bahwa dasar hukum perburuhan secara umum dan sistem pengupahan secara khusus diatur konstitusi tertuis (UUD 1945) dan lahirnya ketentuan mengenai penghasilan buruh secara umum dan pemberian penghidupan layak secara khusus, yang kemudian diatur dalam peraturan perundang-undangan buruh (UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), sehingga kelemahan norma inilah kalangan perusahaan   menentukan   sepihak tingkat mengenai upah kepada buruh.Kata kunci:  Pengaturan Pengupahan Buruh, Perusahaan Swasta.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...