Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 2 No. 1 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG BEKERJA DENGAN BENTUK HUBUNGAN HUKUM YANG LAIN DI LUAR HUBUNGAN KERJA PADA ANGGOTA SPSI BEKASI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN DAN PERDA BEKASI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Andari Yurikosari (Fakultas Hukum Universitas Trisakti)



Article Info

Publish Date
27 Aug 2020

Abstract

Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi tahun 2019 berdasarkan penghitungannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tahun 2018 nilai UMK di Kota Bekasi mencapai Rp3.915.353, sehingga kenaikan upah justru lebih tinggi pada penetapan UMK 2018 sebesar Rp313.703. Berbeda dengan pengaturan kenaikan upah minimum sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum kemudian harus didasarkan kepada kenaikan inflasi dan pendapatan ekonomi perkapita. Pertama, hal yang menjadi permasalahan, fungsi Dewan Pengupahan Kota yang menetapkan upah minimum bersama-sama secara tripartite dengan para pihak, unsur akademisi dan wakil pemerintah daerah menjadi berkurang karena upah minimum kota mempunyai batas waktu penetapan, apabila melewati jangka waktu maka upah minimum kota harus ditetapkan mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP). Kedua, permasalahan, UMK harus juga bisa diterapkan pengaturannya berdasarkan jenis perjanjian kerja, status dan kedudukan hukum pekerja di mana di kota Bekasi, terdapat Perda juga yang mengatur mengenai pekerja magang. Penulis menggunakan metode kajian penelitian normatif dengan analisis secara deskriptif. Hasil kajian penulis, ditemukan terdapat masalah yang timbul dalam hal penerapan UMK Bekasi, khususnya mengenai  status dan kedudukan hukum pekerja di luar hubungan kerja seperti pekerja magang yang diatur dalam Perda Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan dan hubungannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang tidak melindungi pekerja magang di Bekasi karena tidak terikat hubungan kerja dengan pengusaha dan perusahaan.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengupahan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...