Diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan memberi konsekuensi meluasnya kompetensi PTUN dalam memeriksa sengketa administrasi negara. Salah satu kompetensi baru yang diberikan kepada PTUN adalah wewenang menilai unsur penyalahgunaan wewenang. permohonan ini ditujukan untuk menilai apakah hasil pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah ini sesuai dengan ketentuan atau tidak. Permasalahan yang diajukan adalah apakah Apakah penentuan kewenangan PTUN untuk menilai pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang yang hanya dilakukan oleh Aparat pengawas intern pemerintah (APIP) saja sudah tepat dan bagaimana peran ideal PTUN dalam menilai tindakan penyalahgunaan wewenang? hasil kajian dari masalah yang timbul adalah bahwa penentuan APIP sebagai lembaga yang dapat dimohonkan penilaiannya ke PTUN kurang luas karena lembaga pengawasan lain tidak mendapatkan control dari PTUN, sementara lembaga penagwas eksternal tersebut dalam melakukan fungsinya berpotensi menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara, selain dari hal tersebut dengan dimasukkanya lembaga eksternal sebagai obyek control yuridis PTUN maka akan sinkron dengan Pasal 87 angka 2 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Kata kunci: Kopetensi PTUN, Penyalahgunaan Wewenang
Copyrights © 2019