Tulisan ini bermula dari pemberitaan  media tentang kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pengemudi kendaraan online saat pengoperasian kendaraannya mengakibatkan luka-luka bahkan meninggal. Bagaimana tanggung jawab Perusahaan kendaraan OnLine terhadap Pengemudi? dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap Pengemudi On Line? adalah pokok permasalahan dalam paper ini. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif dianalisis secara deskriptif menggunakan data primer yang kebenarannya didukung data sekunder kemudian diolah secara kualitatif.  Data dari lapangan melihat seberapa banyak kecelakaan yang dialami oleh pengemudi On Line dan tanggung jawab perusahaan On Line, kemudian data primer ini didukung oleh data sekunder melalui bahan hukum primer yaitu perundang-undangan yang mengatur, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku pendukung dan bahan hukum tersier yaitu data-data yang berasal dari tulisan jurnal-jurnal yang membahas tentang perlindungan hukum yang mempunyai kaitan pembahasan dengan paper ini. Kesimpulan Penelitian ini adalah Perusahaan Kendaraan OnLine tidak bertanggung jawab atas kecelakaan yang diderita akibat pengoperasian kendaraannya dan sama sekali tidak menjamin keselamatannya, padahal resiko pekerjaan sangat tinggi, mengapa? Karena perjanjian yang disepakati adalah mitra kerja dan Pengemudi yang tertimpa kecelakaan tidak mendapatkan ganti rugi dan biaya perawatan dari perusahaan dan tidak ada perlindungan hukum bagi Pengemudi On Line.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pengemudi, Ojek Online, Kecelakaan 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019