Perkembangan bioteknologi memiliki dua sisi, satu sisi dapat mengantisipasi kerawanan pangan. Namun, disisi lain dapat menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kerusakan lingkungan hidup, sumber daya genetik dan penurunan Kesehatan manusia. Mengapa peraturan yang ada kurang efektif mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan hidup akibat pengembangan bioteknologi di bidang pertanian? dan bagaimana budaya hukum masyarakat dalam mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan hidup akibat perkembangan bioteknologi pertanian? Untuk mengkaji permasalahan digunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan khususnya UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan Undang-Undang terkait lainnya dengan pendekatan kasus yang pernah terjadi. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Peraturan bioteknologi terdapat pada Pasal 9 huruf e Undang-Undang Paten, sedang keamanan proses bioteknologi diatur pada Pasal 9 huruf a dan Pasal 163 Undang-Undang Paten. Minimnya perangkat hukum yang tersedia menjadi kendala untuk melindungi lingkungan hidup akibat dari bioteknologi pertanian. Budaya hukum yang rendah berakibat tidak memadainya peraturan yang ada dan tidak efektif penerapannya dalam melindungi dampak negatif bioteknologi. Sehingga sudah saatnya disediakan perangkat hukum yang memadai.Selain itu, perlu upaya meningkatkan budaya hukum masyarakat secara umum, baik para pengambil kebijakan maupun masyarakat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak beritikad baik. Kata Kunci : Peraturan bioteknologi, budaya hukum
Copyrights © 2020