Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 2 No. 2 (2020): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

PENERAPAN DOKTRIN SINGLE ECONOMIC ENTITY DALAM PUTUSAN-PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Anna Maria Tri Anggraini (Faculty of Law, Universitas Trisakti)



Article Info

Publish Date
03 Mar 2021

Abstract

Doktrin Single Economic Entity (SEE) merupakan doktrin yang dikenal dalam rezim persaingan usaha yang mengakui, bahwa beberapa perusahaan yang terkait dalam suatu kelompok usaha yang tergabung dalam induk perusahaan (holding company) adalah satu entitas ekonomi. Dontrin ini digunakan pertama kali oleh KPPU dalam perkara Nomor 7/KPPU-I/2008 tentang Dugaan Pelanggaran Kepimilikan Saham Silang oleh Kelompok Temasek. Penelitian ini mengajukan dua permasalahan, yakni bagaimana pengertian dan batasan Kelompok Usaha yang dapat dikatagorikan sebagai SEE menurut UU No. 5/1999, dan bagaimana KPPU menerapkan doktrin SEE dalam perkara-perkara pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 dalam Putusan KPPU No. 3/KPPU-L/2008 dan Putusan No. 07/KPPU-I/2008. Penelitian ini merupakan penelitian normative yang menggunakan data sekunder berupa putusan-putusan kppu yang telah final dan mengikat serta undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa penentuan kriteria kelompok usaha sebagai SEE dalam hukum persaingan adalah adanya pengendalian dalam menentukan kebijakan perusahaan oleh induk perusahaan terhadap anak perusahaan; selain itu, KPPU menerapkan doktrin SEE untuk menjaring pelaku usaha yang berdomisili di luar negeri berdasarkan Pasal 27 untuk Perkara Nomor 7/KPPU-I/2007 dan Pasal 16 untuk Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2008 tentang Hak Siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris). Kata kunci: Doktrin Single Economic Entity, pengendalian.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...