Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 3 No. 2 (2021): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENANGANAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DITINJAU DARI SUDUT PANDANG PSIKOLOGI

Dumora Silaen (Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2021

Abstract

Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Anak) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi bagian dari tugas seorang Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak pada tahap Pra Adjudikasi, Adjudikasi, dan Post Adjudikasi. Dalam setiap tahapan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya wajib memperhatikan hak-hak Anak, mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara, mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, dan penjatuhan pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Dalam menjalankan tugas dan perannya, seorang Pembimbing Kemasyarakatan tidak cukup hanya mengupayakan yang terbaik bagi Anak secara hukum tetapi juga perlu memperhatikan kondisi psikologis Anak sebelum dan sesudah proses peradilan. Pemberian intervensi pada Anak melalui program pembinaan dan pembimbingan harus selalu berfokus pada pemulihan kondisi psikologis Anak, bukan pembalasan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...