Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Anak) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi bagian dari tugas seorang Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak pada tahap Pra Adjudikasi, Adjudikasi, dan Post Adjudikasi. Dalam setiap tahapan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya wajib memperhatikan hak-hak Anak, mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara, mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, dan penjatuhan pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Dalam menjalankan tugas dan perannya, seorang Pembimbing Kemasyarakatan tidak cukup hanya mengupayakan yang terbaik bagi Anak secara hukum tetapi juga perlu memperhatikan kondisi psikologis Anak sebelum dan sesudah proses peradilan. Pemberian intervensi pada Anak melalui program pembinaan dan pembimbingan harus selalu berfokus pada pemulihan kondisi psikologis Anak, bukan pembalasan.
Copyrights © 2021