Hunian vertikal menjadi salah satu pilihan menarik bagi masyarakat perkotaan karena keterbatasan dan mahalnya lahan untuk pembangunan rumah tempat tinggal. Negara menjamin hak bagi setiap warganegara untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan tempat tinggal dengan lingkungan hidup yang sehat. Umumnya penawaran apartemen dilakukan sebelum adanya pembangunan yang dikenal dengan istilah pre-project selling. Apakah pemasaran apartemen secara pre project selling memberikan perlindungan bagi konsumen dan bagaimana tanggung jawab pengembang merupakan isu bahasan dalam tulisan ini. Regulasi perlindungan konsumen dan rumah susun tidak melarang pemasaranan secara pre-project selling sepanjang persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang dilaksanakan oleh pengembang. Sebaliknya, pre-project selling bisa merugikan hak konsumen jika pengembang tidak melaksanakan persyaratan tersebut. Pengembang dapat dimintakan pertanggungjawaban jika merugikan hak konsumen. Ketegasan pemerintah dalam penegakan undang-undang rumah susun dan perlindungan konsumen dan dukungan sinergi harmonis antar Kementerian Lembaga terkait serta masyarakat melalui LPKSM dapat mewujudkan kepastian hukum terhadap perlindungan hak-hak konsumen sektor hunian vertikal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021