Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 4 No. 1 (2021): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

MASALAH PEMBATALAN PERJANJIAN YANG BERBAHASA ASING PASCA BERLAKUNYA UU NO. 24 TAHUN 2009

Anda Setiawati (Faculty of Law, Trisakti University)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2021

Abstract

Dengan diundangkannya UU No. 24 Tahun 2009 setiap nota kesepahaman atau perjanjian atau kontrak wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia. Akibatnya banyak pihak menggunakan undang-undang tersebut sebagai dasar untuk menuntut pembatalan perjanjian dengan alasan perjanjian berbahasa asing tidak sah dan melanggar syarat causa yang halal. Berangkat dari konsepsi hukumnya, causa adalah isi perjanjian yang tidak boleh bertentangan dengan kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum. Sedangkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian merupakan formalitas atau prosedur pembuatan perjanjian. Jadi terkait keabsahan perjanjian yang berbahasa asing, pada prinsipnya perjanjian tersebut tetap sah. Meskipun demikian, karena penggunaan bahasa Indonesia menjadi syarat formil pembuatan kontrak, maka perjanjian yang berbahasa asing menjadi batal ketika formalitas yang dipersyaratkan tidak dipenuhi. Namun karena UU No. 24/2009 tidak mengatur sanksi atau akibat hukumnya, maka perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam bahasa asing harus dianggap sah dan mengikat.Kata kunci : Perjanjian, bahasa Indonesia, pembatalan perjanjian

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...