Hadirnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana tinjauan yuridis klaster pertanahan pada UU Cipta Kerja Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUUXVIII/2020. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja khususnya bidang pertanahan agar selaras dengan UUPA.
Copyrights © 2022