Perubahan status kepemilikan perusahaan dapat terjadi karena pengambilalihan perusahaan (akuisisi). Pengusaha yang mengambilalih perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 163 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Di sini diatur, Pertama : Pengusaha dapat melakukan PHK dan Kedua: Pekerja/buruh bisa menolak melanjutkan hubungan kerja dengan pengusaha baru. Menurut Pasal 163 UUK pengusaha dapat melakukan PHK karena terjai pengambilalihan perusahaan. Pasal ini tidak mengatur apa alasan dan bagaimana prosedur PHK itu dapat dilakukan pengusaha pada saat terjadi pengambilalihan saham (akuisisi). Dengan demikian permasalahannya adalah bagaimanakah Pasal 163 UUK UUK mengatur pemutusan hubungan kerja akibat perubahan status kepemilikan perusahaan dan bagaimanakah upaya perlindungan hukum bagi Pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya akibat perubahan status kepemilikan perusahaan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris, menggunakan data primer, sekunder, tersier dengan pendekatan judical case study dan dianalisis secara deskriptif. Ada 5 (lima) putusan dianalis yaitu : 1). Putusan Mahkamah Agung No. 62 K/Pdt.Sus/2012, 2). Putusan Mahkamah Agung No. 895 K/Pdt.Sus/2012, 3). Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar No: 04/Pdt.SusPHI/2014/PN.Dps, 4). Putusan Mahkamah Agung No. 707K/Pdt.Sus- PHI/2016. 5). Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Serang No. 105/Pdt.SusPHI/2019/PNSrg., Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK semata-mata karena terjadi pengambilalihan perusahaan yang berakibat pada perubahan kepemilikan perusahaan tanpa sebab lain dan pekerja/buruh tidak mendapat perlindungan hukum atas pemutusan hubungan kerja dan tidak dapat menolak pemutusan hubungan kerja.
Copyrights © 2022