Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji legalisasi tanah Kasultanan dan Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta. DIY memiliki keistimewaan dalam menyelenggarakan pemerintahan, salah satu keistimewaan adalah bidang pertanahan. Berlaku UU Keistimewaan Yogyakarta menetapkan bahwa lembaga Kesultanan dan Kadipaten adalah badan hukum yang merupakan subyek hak milik berupa tanah keprabon dan tanah bukan keprabon atau dede keprabon. Untuk dapat menggunakan tanah Kasultanan dan Kadipaten harus memiliki ijin berupa serat kekancingan yang diterbitkan oleh Panitikismo lembaga adat yang mengurusi pertanahan keraton yang meliputi pengaturan dan perizinan. Masyarakat atau badan hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tanah Kesultanan maupun Kadipaten tidak dapat dijual belikan, dilarang mendirikan bangunan permanen untuk hak yang berjangka waktu, dan bersedia mengembalikan tanah bila sewaktu-waktu diminta. Dengan demikian tanah yang digunakan masyarakat tidak dimungkinkan mendapatkan sertipikat hak milik atas tanah tersebut. legalisasi tanah Kasultanan dan Kadipaten melalui proses inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan dan pendaftaran tanah melalui lembaga pertanahan yaitu Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang.
Copyrights © 2021