Riau Law Journal
Vol 5, No 2 (2021): Riau Law Journal

PENATAAN PENDELEGASIAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DIKAITKAN DENGAN REALISASI PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Maizathul Baizura (Universitas Riau)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2021

Abstract

Sebagai Negara hukum, Indonesia masih memiliki pelbagai permasalahan di bidang regulasi, baik itu peraturan Perundang-undangan pusat maupun daerah. Salah satu permasalahan yang disoroti adalah terlalu banyaknya regulasi (hyper regulations) akibat perintah delegasi yang over laaping dan tidak teratur yang memiliki dampak yang cukup luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di Daerah. Meskipun keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2011 diharapkan menjaga tertib peraturan Perundang-undangan, namun kenyataan tertib Perundang-undangan belum sepenuhnya terwujud. Salah satu instrumen peraturan Perundang-undangan yang menjadi objek permasalahan adalah Produk Hukum di daerah berupa Peraturan Daerah. Selain itu, permasalahan perintah delegasi ini juge berdampak pada implikasi perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah.Penataan Pendelegasian Peraturan Perundang-undangan terhadap pembentukan Peraturan daerah tidak terlaksana dengan baik oleh Pemerintah, hal ini dibuktikan dengan jumlah Peraturan Daerah yang menumpuk (obesitas) disebabkan oleh perintah delegasi yang tidak tertata dengan baik. Dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri memberikan perintah delegasi agar diatur dengan Peraturan Daerah, meskipun dibenarkan dalam Ketentauan Peraturan Perundang-undangan, namun perintah delegasi yang ada acap kali over laaping dengan perintah delegasi peraturan Perundang-undangan yang lain. Penataan Pendelegasian Peraturan Perundang-undangan terhadap pembentukan Peraturan daerah dikaitkan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilakukan pada berbagai aspek pendekatan antara lain : Pertama, Penataan aspek waktu sebagai tindak lanjut pendelegasian; Kedua, Penataan Aspek Materi; Ketiga, Penataan dari Aspek Kelembagaan.Dampak/akibat dari pendelegasian Peraturan Perundang-undangan kepada Peraturan Daerah dikaitkan dengan target pelaksanaan program pembentukan peraturan Daerah dapat berpotensi menghambat pelaksanaan Pembentukan Peraturan Daerah yang berpengaruh pada beberapa hal antara lain : Pertama, pada pengelolaan anggaran pembentukan produk hukum daerah yang kurang baik; Kedua, Terhambatnya hak daerah dalam menerima dana transfer; Ketiga, pada aspek pembentukan peraturan daerah.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif berdasarkan  pada asas-asas hukum dan harmonisasi hukum.  Pendekatan yang digunakan kualitatif dengan menggunakan metode melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini berupa karya ilmiah. dalam bentuk Jurnal

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

RLJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Riau Law Journal adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau. Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum ...