Penelitian ini dilakukan di Pasar Tradisional Simpang Baru Panam Pekanbaru Provinsi Riau. Tujuan  penelitian   untuk  mengetahui pelaksanaan perlindungan konsumen dalam penggunaan alat timbangan dan perlengkapannya di Pasar Tradisional Simpang Baru Panam dan Penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbangan Dan Perlengkapannya (UUTP) menurut Hukum Islam. Menggunakan metode sosiologis empiris. Penggunaan timbangan  dan alat perlengkapannya melanggar Undang-Undang  No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Pasal 45 tentang Perlindungan konsumen. Cara pelaksanaan perlindungan konsumen adalah dengan melakukan operasi pasar yang dilakukan oleh Badan Metrologi dengan melakukan razia pemakaian alat timbangan dan perlengkapannya, melakukan penyitaan terhadap timbangan yang bermasalah, sampai pelaksanaan pengadilan ditempat.Kata kunci : Perlindungan konsumen, alat ukur takar dan Timbangan, Pasar Tradisional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017